REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menilai pembatasan belanja kampanye pada pilkada harus segera diatur. RUU Pilkada harus memasukkan pasal-pasal pembatasan pengeluaran dalam kampanye pilkada.
Politisi PAN yang menjabat ketua Panitia Kerja RUU Pikada, Abdul Hakam Naja menegaskan, pengaturan pembatasan belanja kampanye itu sifatnya niscaya.
Mengingat semkain tingginya korupsi politik yang dilakukan kepala daerah. Yang bermula dari tingginya biaya politik, sehingga berujung pada politik transaksional.
"Ada 300 kepala daerah yang bermasalah dengan hukum karena tersandung korupsi. Harus ada upaya terobosan, dan pembatasan belanja kampanye sifatnya niscaya," kaat Hakam saat dihubungi Republika, Ahad (2/6).
Kegagalan pengusungan pembatasan belanja kampanye dalam UU Pemilu, menurut Hakam, jangan terulang lagi pada RUU Pilkada. Politik berbiaya tinggi harus segera dihentikan. Karena hanya menimbulkan kompetisi tidak sehat dan menghilangkan pemilu yang harusnya berjalan jujur dan adil.
Tidak adanya pembatasan pengeluaran pada pilkada juga menyebabkan daerah-daerah di Indonesia harus dipimpin orang-orang yang kurang kompeten. Karena kompetensi menjadi nomor sekian, dikalahkan oleh kekuatan modal kapital.
Akibatnya, proses demokrasi berjalan tidak sehat. Yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan daerah-daerah di Indonesia. Karena saat menjabat, pimpinan daerah sibuk memikirkan cara mengembalikan biaya politik yang tinggi saat pilkada.
"Karena itu kami akan mendorong agar pembahasan pembatasan belanja dalam RUU Pilkada bisa masuk. Bibit-bibitnya sudah muncul, mayoritas fraksi tampaknya sudah merasakan perlunya pembatasan," ungkap Hakam.
Untuk pengaturan teknisnya, menurut Hakam, tidak akan terlalu sulit didiskusikan. Panja RUU Pilkada bisa memakai berbagai opsi simulasi penghitungan pembatasan belanja kampanye.
Misalnya dengan menjadikan pendapatan kotor kepala daerah sebagai dasar. Atau menggunakan jumlah penduduk sebagai acuan. Artinya, argumentasi teknis yang dijadikan pematah oleh parpol yang masih menolak bisa didiskusikan.
"Pekan depan akan dilanjutkan pembahasan mengenai pembatasan dana kampanye itu. Kami optimis bisa diatur dalam RUU Pilkada," ujar Hakam.