Senin 03 Jun 2013 08:01 WIB

Demokrat: Pembatasan Belanja Kampanye Cederai Prinsip Kebebasan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan pembatasan belanja kampanye pada pemilihan umum kepala daerah dinilai bisa menekan korupsi politik. Tetapi di sisi lain, pembatasan itu dikhawatirkan mencederai prinsip kebebasan sebagai peserta pemilu.

Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, pembatasan belanja kampanye bisa mengurangi kebebasan peserta pemilu.

Padahal dalam UU peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye seluas-luasnya. Jumlah dana yang digunakan juga dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apalagi, Abdul melanjutkan, karakter pemilih di daerah yang masih terpengaruh dengan tradisi politik uang. Kompetisi yang dibangun di daerah juga sangat tinggi, dan sulit bersaing dengan modal yang kecil.

"Kami prinsipnya oke-oke saja, kalau mau dibatasi. Tapi jangan sampai melanggar prinsip kebebasan," ujar Abdul saat dihubungi Republika, Ahad (2/6).

Menurut dia, perlu dicari jalan tengah untuk menekan korupsi politik. Tanpa harus melanggar prinsip kebebasan. Seperti pemberlakuan aturan-aturan yang keras. Disertai dengan penegakan hukum yang tegas.

"Bisa dimulai dengan pelarangan pemberian bantuan sosial dalam pilkada. Kalau ditemukan langsung ditindak," ungkapnya.

Dengan pengaturan yang ketat, Abdul menilai peserta pemilu akan menggunakan dana kampanyenya lebih bijak. Tidak sekadar membagikan uang kepada calon pemilih. Tetapi mengalokasikan dana kampanye pada kegiatan yang bermanfaat sekaligus mengedukasi rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement