REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin mendukung rencana pemerintah yang sedang menggodok aturan wajib militer bagi PNS dan sipil. Menurut dia, wajib militer merupakan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, karenanya harus dilaksanakan.
"Itu bagus, karena amanat UUD 1945," kata Hartind kepada Republika, Ahad (2/6).
Dia menjelaskan, dalam alinea empat UUD 1945 disebutkan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Selain itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara.
Dalam Pasal 30, Hartind melanjutkan, juga ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak terlibat dalam sistem pertahanan negara. Menurut dia, Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Cina yang sudah memiliki sistem tersebut.
Wajib militer bagi PNS dan sipil, Hartind melanjutkan, merupakan bentuk pencegahan terjadinya perang. Sekalipun, kata Hartind, tingkat keamanan Indonesia masih cukup stabil.
"Ini untuk efek pencegahan. Orang akan segan ganggu kita karena kita sudah punya pasukan cadangan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, Indonesia bisa mengadopsi sistem wajib militer yang diterapkan Singapura. Di negara tersebut, PNS dan warga sipil diseleksi untuk masuk dalam pasukan cadangan yang diberi nama National Service.
Mereka akan mengikuti pelatihan dasar selama satu bulan. Setelah itu, mereka bisa kembali ke pekerjaan masing-masing. Pasukan cadangan tersebut hanya digunakan sewaktu-waktu diperlukan. "Setahun sekali diadakan kembali pelatihan," ujarnya.
Seperti diketahui, DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang di dalamnya berisi peraturan soal wajib militer. Bagian RUU Komcad yang bicara soal wajib militer antara lain Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3.
Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad itu berbunyi, 'Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.'
Adapun Pasal 8 ayat 3 berbunyi, 'Pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.'