REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa bukti keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Partai Golkar dalam kasus "fee" proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama masih sebatas pengakuan terpidana Fahd El Fouz.
"Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alquran itu ada dua hal yakni kasus suap anggaran atau fee dan kasus korupsi pengadaan Alquran," kata Johan Budi di sela-sela seminar tentang Independensi KPK di Auditorium Fisip Unair Surabaya, Senin.
Dalam seminar yang dibuka Dekan Fisip Unair Basis Susilo MA itu, ia menjelaskan penyidik KPK hingga kini masih mendalami kasus "fee" itu, karena kasus itu sebenarnya merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Fadh.
"Peran Priyo itu masih dari pengakuan Fadh, karena itu belum selesai, kita dalami dulu. Ada daftar penerima fee yang disebut Fadh, di antaranya untuk Priyo, tapi kita belum memiliki bukti lain, karena masih didalami, tunggu dulu," katanya.
Ditanya kunjungan politisi Golkar Priyo Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin di Bandung (1/6) untuk bertemu sejumlah narapidana koruptor, termasuk Nazaruddin, Fadh, mantan Mendagri Hari Sabarno, dan sebagainya, ia mengaku, KPK tidak berhak melarang.
"Siapapun bisa menjenguk tahanan di penjara, asalkan mendapat izin dari KemkumHAM, karena itu KPK tidak berhak melarang, sebab hal itu menjadi kewenangan pihak lain (KemenkumHAM)," katanya.