REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Raden Pardede pada Senin (3/6). Raden Pardede mengaku dicecar soal rapat-rapat di KSSK oleh penyidik KPK.
"Masih menyangkut rapat-rapat di KSSK. Itu hanya pertemuan KSSK, bukan (membahas) FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)," kata Raden Pardede usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (3/6).
Raden Pardede selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan begitu, ia diperiksa penyidik KPK selama 11 jam. Dalam pemeriksaan, ia menjelaskan mengenai rapat di KSSK dari rapat konsultasi hingga rapat Komite Koordinasi (KK).
Ia yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KSSK, tentu menghadiri setiap pertemuan atau rapat di komite tersebut. Maka itu ia menjelaskan satu per satu setiap rapat di KSSK kepada penyidik KPK.
Selain itu, ia juga membantah jika disebutkan KSSK membuang badan dari kesalahan para pejabat Bank Indonesia (BI) dalam bail out Bank Century. Menurutnya setiap lembaga memiliki tanggungjawabnya masing-masing.
"Jadi tanggung jawab masing-masing di situ harus jelas, siapa yang bertanggungjawab dalam pengawasan bank, tentu kalau pengawasan bank bukan (kewenangan) KSSK. Sehingga jelas duduk perkaranya, di mana tanggung jawab BI, di mana tanggung jawab KSSK," katanya menjelaskan.
Ia hanya menyebutkan yang memiliki kewenangan dalam pengambilak kebijakan FPJP ini sebelumnya memang di tangan BI, bukan di Dewan BI. Saat ditanya peran Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, Boediono, ia berkelit tidak mengetahuinya.
"Saya nggak tahu BI, silahkan ditanya ke BI mengenai FPJP. Kaitan FPJP sepenuhnya di tangan BI seperti yang saya katakan tadi, kita tidak tahu bagaimana proses pengambilan FPJP," kelitnya.