Selasa 04 Jun 2013 15:56 WIB

FDA: Perlu Uji Kemampuan Baca Alquran untuk Caleg Asal Aceh

Orang membaca Alquran
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Orang membaca Alquran

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Forum Demokrasi Aceh (FDA) mendesak lembaga penyelenggara pemilihan umum legislatif 2014 melakukan uji mampu membaca Alquran atau mengaji kepada calon anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh.

"Aceh memiliki kekhususan dengan pemberlakuan syariat Islam. Maka siapa saja yang mewakili rakyat Aceh di parlemen harus dites mengaji," kata juru bicara FDA Ashkalani di Banda Aceh, Selasa.

FDA merupakan wadah beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Forum LSM Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, LBH Banda Aceh, GeRAK Indonesia, Kontras Aceh, dan GeRAK Aceh.

Menurut dia, dilakukannya uji baca Alquran bagi calon anggota DPR RI dan DPD RI untuk menghindari diskriminasi. Pasalnya, calon anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh wajib ikut tes mengaji.

"Untuk calon DPR dan DPD seharusnya ikut tes juga. Jangan hanya calon anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota. Sebab, mereka sama-sama menjalankan amanah rakyat Aceh di lembaga legislatif," kata dia.

Sementara itu, Zulfikar dari Koalisi NGO HAM Aceh mengatakan uji baca Alquran ini ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan syariat Islam yang merupakan kekhususan Aceh.

"Mereka-mereka yang terpilih diduduk di DPR RI tentu akan menjalankan amanah rakyat Aceh. Karena itu, sudah sepatutnya mereka yang menjalankan amanah ini merupakan orang yang menjalankan syariat Islam," kata dia.

Lain halnya Akhiruddin dari GeRAK Indonesia. Menurut dia, uji baca Al Quran bagi calon anggota DPR RI hanya sebagai ujian moral dan tidak mempengaruhi lulus tidaknya pencalonan mereka.

"Uji baca Alquran ini untuk memastikan tidak ada diskriminasi pencalonan. Kalau untuk DPR daerah merupakan uji wajib, namun untuk DPR RI sebagai ujian moral saja," kata dia.

Pasalnya, kata Akhiruddin, aturan yang memerintahkan calon DPR RI atau DPD RI asal wajib mengikuti tes mengaji belum ada, sedangkan untuk calon anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh wajib mengikuti tes mengaji berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2008.

"Tes mengaji ini menjadi tolak ukur bagi masyarakat dalam menentukan pilihan. Jangan masyarakat memilih wakilnya yang tidak memiliki integritas dan moralitas," kata Akhiruddin.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement