Selasa 04 Jun 2013 18:21 WIB

Curi Sepeda Motor, Oknum Polisi Dihukum 8 Bulan Penjara

Majelis hakim saat menggelar sidang di pengadilan (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Majelis hakim saat menggelar sidang di pengadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa, memvonis penjara seorang oknum anggota polisi, Junaidi (33), selama delapan bulan karena terbukti bersalah melakukan pencurian sepeda motor.

Bersama terdakwa, seorang rekannya yang turut membantu, Angga Saputra (23) warga Siteba, Kecamatan Nanggalo juga divonis hukuman sama oleh majelis hakim yang dipimpin Yus Enidar.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Y Ernawati yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama enam bulan.

"Hal yang memberatkan terdakwa Junaidi karena terdakwa yang seharusnya mengayomi masyarakat malah membuat resah masyarakat atas tindakannya," kata hakim ketua Yus Enidar.

Perbuatan terdakwa ini dilakukan tanggal 25 Februari di kawasan kompleks Vilaku Indah IV Siteba, Padang.

Namun belum sempat melarikan sepeda motor curiannya, aksi kedua terdakwa diketahui warga sekitar dan mereka langsung diamankan.

Dalam mencari sasarannya, kedua terdakwa mengendarai sepeda Honda Vario BH 5170 N dan berkeliling di kawasan Siteba.
Melihat ada sepeda motor merk Vario BA 4297 WS yang diparkir di depan rumah di kompleks Vilaku, Angga langsung beraksi, sementara Junaidi menunggu dari kejauhan sambil memantau keadaan.

Kepada majelis hakim, Junaidi mengaku dirinya mencuri karena ada orang yang memesan sepeda motor curiannya. Ia pun mengajak Angga untuk menemaninya.

Atas perbuatan ini, majelis hakim menjerat terdakwa melanggar pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement