REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar semua dikembalikan ke prosedur dan aturan yang berlaku terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Intinya dikembalikan ke prosedur dan aturan yang berlaku. Kalau di ranah hukum berikan ke otoritas ranah hukum dalam hal ini KPK," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh melaporkan hal tersebut pada Presiden Yudhoyono. "Laporan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disampaikan secara tertulis. Mendikbud pada kesempatan pertemuan tadi menyampaikan kepada presiden secara lisan," katanya.
Lebih jauh Julian menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Presiden telah meminta penjelasan Mendikbud terkait penyelenggaraan Ujian Nasional terkait kepada hal pengadaan buku, tender dan sebagainya.
"Presiden meminta dilakukan penyelidikan internal, Mendikbud kemudian mendapatkan penjelasan dari Inspektur Jenderal terkait prosedur temuan itu dan meminta klarifikasi ke Wamendikbud. Karena sebagai Mendikbud tidak memiliki kewenangan tindaklanjut sehingga diserahkan ke KPK," katanya.
Sementara itu, Mendikbud mengatakan telah menyerahkan dokumen terkait hasil temuan inspektorat jenderal dan klarifikasi dari Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wiendu Nuryanti selaku Plt Dirjen Kebudayaan kepada pihak berwenang.
"Saya tidak punya kewenangan untuk menyimpulkan menyimpang atau tidak. Karena itu saya serahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan yaitu KPK," katanya.
Mendikbud menolak memberikan komentar atas kasus itu untuk menghindari kesan membangun opini.
Ia juga mengatakan jika telah menyerahkan laporan tersebut secara langsung kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media massa tentang adanya dugaan kasus korupsi dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.