Selasa 04 Jun 2013 20:55 WIB

Penyelundupan 16.036 HP Pidana Kepabeanan

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Telepon Selular (ponsel) di salah satu pusat penjualan ponsel di Jakarta.  (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Telepon Selular (ponsel) di salah satu pusat penjualan ponsel di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jateng dan DIY terus mendalami kasus penyelundupan handphone (HP) yang diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Semarang, baru- baru ini.

Upaya ini dilakukan setelah pihak DJBC Kanwil Jateng dan DIY melihat indikasi pelanggaran tindak pidana kepabeanan, dalam kasus penyelundupan HP dalam kontainer SINK oleh PT CJT tersebut.

"Bea cukai terus lakukan pemeriksaan yang mengarah ke penyidikan pelanggaran tindak pidana kepabeanan," ungkap Kakanwil Dit Jend Bea Cukai Jateng dan DIY, M Nazar, di terminal peti kemas (TPK) Tanjung Emas, Semarang, Selasa (4/6).

Menurut Nazar, modus yang digunakan PT CJT memberitahukan dalam dokumen impor tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya. Jenis barang yang diimpor 887 karton SINK asal Cina.

Namun berdasarkan pemeriksaan hanya 705 karton SINK. Sisanya sebanyak 192 karton merupakan barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak dilaporkan kepada Pabean.

Masing-masing 165 karton berisi 15.510 unit telepon seluler Merek XCOM dari berbagai tipe, 526 unit Blackberry tipe 8520 dan 9670 serta 17 karton sukucadang telepon seluler.

Nilai keseluruhan barang yang diselundupkan ini diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

"Penghitungannya hanya mendasarkan besaran PPN, karena bea masuk barang impor ini nol," jelas Nazar didampingi Kepala Kantor PPBC Tanjung Emas, Yulius N Yusuf.   

Terkait pengembangan kasus ini, masih lanjutnya, sedikitnya empat petugas PPJK juga telah diperiksa. "Sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi,  kemungkinan mengarah sebagai tersangka tergantung besar kecilnya kesalahan yang dilakukan," katanya menambahkan.

Dugaan pelanggaran oleh penanggungjawab PT CJT adalah pasal 103 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Ancamannya pidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling tinggi Rp 5 miliar," kata Nazar menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement