REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Masih maraknya praktik produksi obat tradisional yang mecampurkan bahan kimia obat (BKO) tak lepas dari maraknya permintaan masyarakat terhadap obat tradisional yang ‘bermasalah’ ini.
Peluang ini ditangkap dan dimanfaatkan oleh para produsen obat dan jamu tradisional ‘nakal’ untuk memenuhi permintaan obat-obatan tradisional yang dicampur dengan BKO.
“Masyarakat kita masih banyak yang menghendaki obat atau jamu tradisional yang ‘cespleng’ untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi keluhan kesehatannya,” tegas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Kosmetik dan produk Komplemen Badan POM, Drs T Bahdar J Hamid M Pharm Apt, di Semarang, Selasa (4/6).
Menurut hamid, menambahkan BKO pada jamu dan obat tradisional ini sangat membahayakan. Baik membahayakan bagi kesehatan yang mengonsumsi dan membahayakan perdagangan obat tradisional.
Seperti diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang, pada Ahad (2/6), melakukan penggerebekkan di sebuah rumah Pabrik Jamu Serbuk Manjur, di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Penggerebekkan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat, mengenai adanya peredaran produk jamu ber-BKO.
Setelah penggerebekkan, diketahui pabrik jamu Serbuk Manjur itu terbukti memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal serta mengandung BKO jenis Chlorpheniramin Maleat-CTM dalam jumlah besar.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R, yang merupakan pemilik pabrik jamu. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 100 ribu pak barang bukti berbagai jenis siap edar dan setengah jadi.