REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melakukan penghentian penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Gubernur Kaltim, Awang Farouk Ishak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa melakukan supervisi terhadap kasus ini. "KPK tidak bisa mensupervisi kasus yang di-SP3," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi Republika, Selasa (4/6).
Johan menjelaskan KPK hanya dapat melakukan supervisi terhadap kasus yang masih ditangani oleh lembaga atau institusi penegak hukum lain. Saat ditanya bagaimana kalau pelapor melaporkan kasus ini ke KPK, ia juga mengatakan hal yang sama. "Kalau kasusnya sama ya nggak bisa selama SP3-nya sah," jelasnya.
Sebelumnnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan beberapa alasan penghentian penyidikan kasus tersebut. Di antaranya yaitu peran Awang Faroek, tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap dua terdakwa kasus ini.