REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Kejakgung kembali labil dalam menentukan sikapnya untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di daerah.
Menurut ICW, keluarnya SP3 atas kasus dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak patut untuk dipertanyakan. Pasalnya, proses penyidikan sebetulnya sudah setahap lagi dapat menguatkan bahwa Awang bersalah.
ICW menyayangkan semangat Kejakgung yang dalam tiga tahun tak berhasil mengumpulkan bukti kuat agar kasus Awang dapat dinaikan ke pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Padahal, dengan status tersangka yang disandang, artinya dugaan korupsi sudah melekat kuat tertuju pada Awang.
“Sayangnya dihentikan. Kasus korupsi di daerah memang perlu selalu diperhatikan karena tidak mudah membongkarnya,” ujar Emerson Yuntho ketika dihubungi Republika, Selasa (4/6).
Dia menyebutkan, pemberian SP3 ini seolah membuat Kejakgung maju mundur dalam upayanya menindak korupsi di Indonesia. Emerson pun menyoroti sepak terjang Kejakgung yang dinilainya masih lemah mana kala harus mengusut kasus korupsi yang terjadi di daerah.
Faktor jarak yang jauh dari markas pusat kejaksaan ditambah kepekaan penyidik di daerah yang kurang cakap dalam mengumpulkan alat bukti semakin membuat pemberantasan korupsi kian sulit.
Untuk itu, dia pun menyarankan agar ada evaluasi di oleh Kejakgung agar jaksa-jaksa di daerah semakin mumpuni dalam mengungkap kasus korupsi.“Upaya terakhirnya yang ekseminasi (dikaji ulang) kupas lagi supaya diketahui tepat atau tidak SP3 itu diberikan,” ucapnya.