REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, disarankan mengatur jam tayang bioskop. Saran ini terkait informasi yang menyebutkan penayangan film 'Sang Kiyai' di bioskop 21 di Duta Mall, Banjarmasin, digelar pada pukul 18.00 WITA atau berdekatan dengan waktu shalat Maghrib.
Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, Habib Ali Khaidir Al Kaff, mengaku mendapat informasi bahwa Bioskop 21 di Duta Mall menayangkan film 'Sang Kiyai' pada pukul 18.00 WITA. Untuk wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya, pukul 18.00 WITA mendekati waktu shalat Maghrib sehingga bisa mengganggu kekhusukan kaum muslim beribadah.
"Pemkot hendaknya bukan cuma mengatur jam tayang tempat hiburan malam (THM), tapi juga pertunjukan lain pun seperti di twenty one agar tidak menimbulkan persoalan," saran wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan itu.
Begitu pula pengelola Bioskop 21 diminta mempertimbangkan jam tayang film. Mereka diminta jangan memilih waktu penayangan film yang melanggar waktu peribadahan kaum muslim.
"Kita menyayangkan kalau THM dan pertunjukan lain, seperti dari pengelola twenty one, tak memperhitungkan waktu peribadahan kaum muslim. Walau, hal itu terpulang kepada sikap pribadi masing-masing," tandasnya.
"Pengelola tempat hiburan, termasuk twenty one, hendaknya jangan cuma berpikir untuk memetik keuntungan,'' katanya. ''Tapi, mereka juga harus memikirkan faktor sosiologis dan keagamaan."