Rabu 05 Jun 2013 00:36 WIB

Gubernur Missouri Veto RUU Anti-Hukum Asing

Rep: Agung Sasongko/ Red: Dewi Mardiani
Muslim Amerika (ilustrasi).
Foto: AP
Muslim Amerika (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI -- Langkah bijak ditempuh Gubernur negara bagian Missouri, Jay Nixon, dalam merespon RUU No 267. Nixon memveto RUU itu lantaran tidak mencerminkan semangat keadilan bagi masyarakatnya.

"Missourians, sebutan warga Missouri, berhak atas sebuah sistem peradilan yang adil," kata dia seperti dikutip onislam.net, Selasa (4/6). Menurut Nixon, apa yang ditawarkan RUU ini tidak memecahkan masalah namun menciptakan masalah lain. Pada dasarnya, masyarakat berhak atas tata peradilan yang sesuai dengan kebutuhannya.

"RUU ini gagal memenuhi standar mendasar untuk menerima persetujuan saya," kata dia. RUU ini sendiri pada intinya menolak pemakaian hukum asing, seperti hukum syariah di Missouri. Ketika pembahasan berlangsung pada level senat, sejumlah komunitas agama seperti umat Islam menilai RUU ini hanya akan menekan kebebasan komunitas agama di AS.

Bagi muslim, apabila RUU ini diberlakukan akan menjadi tamparan keras. Ini karena mereka tengah menghadapi tekanan berat berupa meluasnya sentimen anti-Islam di AS. Nixon mengatakan RUU ini juga membahayakan keinginan setiap keluarga di Missouri ketika ingin mengadopsi anak dari negara-negara di luar AS. Belum lagi, masalah lain seperti surat wasiat, perkawinan, dan perceraian.

Merespon langkah Gubernur Nixon, Direktur Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), Faizan Syed menilai umat Islam patut berterima kasih kepada gubernur. Sebab, langkah gubernur mencerminkan semangat keadilan. "Kami memuji sikap gubernur. Secara prinsip RUU ini tidak sesuai dengan pluralisme Amerika," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement