Rabu 05 Jun 2013 07:30 WIB

AS Pertimbangkan Penyebaran Rudal Patriot di Yordania

Red: Dewi Mardiani
Rudal Patriot
Foto: REUTERS
Rudal Patriot

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat mempertimbangkan untuk memperluas penyebaran peluru kendali Patriot dan jet tempur F-16 pada akhir pelatihan militer yang dijadwalkan mulai akhir bulan Juni, kata seorang pejabat AS yang tak bersedia disebut namanya kepada Reuters.

"Kami akan mempertimbangkan untuk memperluas penyebaran aset-aset terkait dengan Eager Lion dalam konsultasi dengan pemerintah Yordania," kata pejabat itu, mengacu pada latihan militer yang diberi nama "Eager Lion" itu.

Sebelumnya AFP mengatakan, AS akan mengerahkan baterai rudal Patriot dan jet tempur F-16 ke Yordania untuk latihan militer dan dapat menyiagakan sistem persenjataan itu di sana guna menangkal ancaman dari perang saudara di Suriah. Pengerahan peluncur rudal Patriot dan jet tempur F-16 ke Yordania telah disetujui sebagai bagian dari Latihan "Eager Lion", kata juru bicara Pusat Komando AS, Letnan Kolonel T.G. Taylor, Senin (3/6).

"Guna memperkuat postur defensif dan kapasitas Yordania, beberapa perlengkapan itu bisa saja tetap berada di sana ketika masa latihan usai sesuai dengan permintaan pemerintah Yordania," kata Taylor dalam pernyataan yang dilansir Rabu (5/6).

Pejabat AS menolak untuk menyebutkan jumlah jet tempur F-16 yang akan dilibatkan dalam latihan gabungan itu atau berapa jumlah pesawat yang akan disiagakan di Yordania setelah latihan selesai. AS mendukung langkah serupa pada awal tahun ini di Turki, yaitu berupa pengerahan baterai rudal Patriot milik aliansi militer NATO di sepanjang wilayah perbatasan Turki dengan Suriah.

Pengerahan peluncur anti-rudal Patriot itu merupakan tindak lanjut dari peringatan Washington kepada rezim Presiden Suriah Bashar Al Assad agar tidak memberikan sistem rudal canggih kepada kelompok milisi Hizbullah di Libanon, yang kini mulai mengambil bagian dalam pertempuran guna mendukung Damaskus.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement