REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Dendy Prasetya sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini, Ahmad Jauhari pada hari ini.
Dalam persidangan, Dendy sudah dijatuhi vonis selama delapan tahun penjara. "Ya, DP (Dendy Prasetya) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, yang ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (5/6).
Dendy tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja batik berwarna cokelat dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia berjalan masuk ke dalam lobby Gedung KPK dari mobil tahanan dengan menggunakan tongkat.
Saat ditanya mengenai Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang juga mendapat jatah fee dalam proyek pengadaan Alquran, ia mengaku dalam catatannya tidak ada nama politisi Partai Golkar tersebut.
Catatan pemberian uang kepada Priyo berada di catatan milik Fahd. "Memang nama Priyo, dari saudara Fahd, tidak ada namanya dalam catatan saya," kata Dendy.
Ia menambahkan selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar yang sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak pernah menyebutkan Priyo menerima uang. Apakah Priyo terlibat dalam kasus ini, ia meminta agar melihat perkembangan di KPK.
"Kan sudah jelas bahwa dalam persidangan saya tidak pernah menyebut pak Priyo. Mengenai perkembangan ini, kita lihat saja lah di KPK," katanya menjelaskan.