REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang TKW asal Sukabumi mengalami penyiksaan oleh majikannya di Taiwan. Beruntung ia berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut.
Meski begitu bukan berarti penderitaan yang dialaminya berakhir. Selain mengalami trauma, TKW berinisial GN warga Cimahi, Desa Cibaraja, Kecamatan Cisaat, ini dikejar-kejar oleh Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang memberangkatkannya. Ia dituntut membayar denda sebesar Rp 20 juta karena GN pulang sebelum kontraknya berakhir.
"Kami saat ini berupaya selain mendapatkan haknya, juga agar PJTKI tersebut tidak terus mencari GN untuk meminta denda tersebut, " kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Jawa Barat, Jejen Nurjanah, Rabu.
Pihaknya akan memperjuangkan dengan menempuh jalur hukum jika perusahaan tetap mengejar denda tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengatakan pihaknya akan membantu korban untuk membantu permasalahannya.
Namun, sampai saat ini belum ada laporan dari pihak keluarganya perihal kasus penyiksaan GN di Taiwan.