REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal pada hari ini. Rusli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan untuk kedua kalinya.
"Panggilan saja, saya belum tahu apa," kata Rusli Zainal saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6).
Rusli tiba di Gedung KPK pada pukul 08.50 WIB. Ia terlihat memakai baju batik cokelat dan didampingi sejumlah stafnya dan pengacaranya, Rudi Alfonso.
Sebelumnya Rusli Zainal diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat (31/5) lalu. Saat itu tim penyidik KPK memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap politisi dari Partai Golkar ini.
Soal keputusan menahan Rusli usai pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kali, KPK belum dapat memastikannya. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan setiap tersangka akan ditahan jika berkas perkaranya sudah mendekati penyelesaian dan akan dilimpahkan ke penuntutan.