REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur menahan seorang oknum PNS setempat yang diduga menggelapkan belasan mobil rental dengan modus digadaikan.
"Pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarganya, dan langsung kami lakukan penahanan," terang Kasat Reskrim Polres
Pacitan AKP Sukimin, Jumat.
Oknum PNS di lingkup Dinas Cipta Karya Kabupaten Pacitan tersebut saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyidikan sementara, diketahui oknum PNS berinisial FA tersebut telah menggelapkan sedikitnya 18 kendaraan bermotor.
Dua unit di antaranya adalah mobil sewaan dari sebuah jasa rental kendaraan roda empat.
Menurut Sukimin, mobil rental jenis Toyota Avanza dan Toyota Yaris digadaikan tersangka FA ke seseorang dengan nilai masing-masing Rp15 juta/unit.
"Tersangka dijerat pasal 348 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.
Selama pemeriksaan di ruang penyidik, FA yang informasinya telah mangkir (bolos) dari tugas kedinasan sejak 15 Mei 2013 tersebut hanya bisa tertunduk lesu.
Wajah FA ditutupi selembar koran saat beberapa wartawan berusaha mengambil gambarya di Ruang Unit II Satreskrim Polres Pacitan.
Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan FA terkuak setelah salah satu jasa persewaan mobil di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan melaporkan perbuatannya ke Mapolres Pacitan.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, hasilnya diketahui bahwa FA juga menggelapkan belasan kendaraan warga lain dengan dalih disewa, namun tidak kunjung dikembalikan.
Sejak menghilang dan tidak masuk kantor, pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Pacitan sebenarnya telah berupaya mencari keberadaan FA.
Namun usaha itu tidak membuahkan hasil sampai akhirnya FA menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
sumber : Antara
Berita Lainnya