REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO — Kemarahan rakyat Mesir meletup pada Sabtu (8/6) di Pengadilan Mesir ketika sedang mengadili ulang mantan presiden Hosni Mubarak sehubungan keterlibatannya dalam sejumlah kejahatan.
Hal Ini terjadi setelah seorang hakim melarang keikutsertaan pengacara-pengacara dari keluarga korban. Pengacara-pengacara ini mengajukan tuntutan sipil terhadap Mubarak dan terdakwa lainnya.
Dalam sidang pertama itu, mantan presiden Mesir berusia 85 tahun itu dan kepala keamanannya, mantan menteri dalam negeri Habib al-Adly dijatuhi hukuman seumur hidup. Tetapi para terdakwa naik banding dan sebuah peradilan naik banding mengizinkan peradilan ulang.
Kasus ini berasal dari aksi unjuk rasa di 2011 yang menjatuhkan pemerintahan 30 tahun Mubarak, satu dari dua pemerintahan pertama yang jatuh dalam pergolakan ‘Arab Spring’. Hampir 900 orang tewas dalam revolusi itu.
Selain Mubarak dan Adly, enam bekas komandan keamanan juga diadili sementara kedua putra Mubarak menghadapi tuduhan korupsi. Dalam peradilan pertama ke-6 komandan polisi dan putra Mubarak dinyatakan tidak terbukti bersalah. Mubarak juga dibebaskan dari tuduhan korupsi.
Sidang pada Sabtu itu merupakan sidang kedua dalam peradilan ulang, yang diselenggarakan dalam kondisi pengamanan yang ketat di Akademi Polisi. Sidang ketiga dijadwalkan pada 10 Juni di Kairo.