REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sepertinya belum ada kata akhir terhadap proses pembebasan tanah atas sejumlah bidang lahan milik para warga di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, yang terkena pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Proses pembebasan dari 2005 dan pembayaran ganti-rugi tanah warga yang sudah dibicarakan sejak 2012 lalu itu pun, masih tersangkut pada masalah zonasi.
Juru Bicara Warga Kelurahan Kukusan Syamsuddin mengatakan, jika memang Tim Panitia Pembebasan Tanah (TP2T) tidak sanggup menyelesaikan masalah zonasi yang ada, maka warga di Kukusan siap direlokasi. ''Kalau memang tidak transparan, belum bisa selesaikan zonasi yang sangat menimbulkan ketimpangan ini. Maka kami, relokasi saja. Kami siap direlokasi. Tetapi, di Kukusan juga,'' kata Syamsuddin kepada ROL, Ahad (9/6).
Ia menjelaskan, jika TP2T tak mampu memberikan jalan tengah kepada warga terkait enam zonasi yang dibentuk sepihak, maka warga tak ingin berpindah dari wilayah Kukusan. Menurut Syamsuddin, sebab selama ini warga sudah sekian lama tinggal di Kukusan dan sudah merasa nyaman. Warga tak ingin berpindah.
Andai pun keluar dari Kukusan, dengan nilai pembayaran ganti rugi tanah yang dirasa masih jauh dari cukup, warga tak mampu membelinya. ''Aturan zonasi yang mereka buat aneh. Zona I itu hanya dihargai Rp 4,8 juta per meter. Sedangkan saat ini harga tanah yang di depan kantor Kelurahan Kukusan sudah Rp 6 juta per meter,'' tegas Syamsuddin.
Sehingga, aturan zonasi yang ditentukan sangat tak memihak pada warga. Melihat acuan harga tanah di atas, seluruh warga Kukusan yang terkena pembebasan merasa keberatan. Syamsuddin menyebutnya, sudah rugi diharuskan keluar dari kampung sendiri, masih juga harus menambahkan uang pribadi untuk mencari tempat tinggal yang baru.
''Jadi, warga itu dibuat repot. Dengan mereka hanya menghargai sekian, kami jadi harus mengeluarkan biaya lebih besar lagi. Belum lagi nilai kenyamanan. Ini lah yang mereka tak kondisikan pada kami,'' paparnya.
Sebelumnya, TP2T Depok menyatakan ada enam zonasi atas 225 bidang tanah milik warga Kukusan yang terkena pembebasan lahan pembangunan ruas Tol Cijao seksi II B itu. Warga pun sudah menolak adanya enam zonasi yang ditetapkan, karena disparitas harga yang ditimbulkan.
Adapun masing-masing nilai enam zonasi yang dimaksud ialah, untuk zona satu harganya Rp 4,85 juta per meter. Zona dua Rp 3,30 juta per meter. Zona tiga Rp 3,10 juta per meter. Zona empat Rp 2,37 juta per meter. Zona lima Rp 2,20 juta dan enam Rp 910 ribu per meter. Harga tanah warga berdasarkan zonasi ini pun, membuat nilainya semakin mengecil.
Selain menuntut ketetapan dasar hukum pembentukan zonasi tersebut, warga Kukusan pun menuntut tanggungjawab besar pemkot Depok.