REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Langkah menonaktifkan Kepala Sekolah ( Kepsek) SMKN 4 Kota Bandung, ADW dinilai sebagai keputusan tepat dalam upaya proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual.
Keputusan tersebut, diharapkan bisa mempermudah proses penyidikan kasus tersebut sehingga bisa berjalan cepat dan memberi kepastian hukum.
"Langkah tersebut (penonaktifan) patut mendapat apresiasi. Ini akan mempermudah proses penyidikan," kata anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yosef Saepul Akbar, kepada Republika, Ahad (9/6).
Dikatakan Yosef, penanganan kasus ini tak hanya sebatas penindakan secara internal atau sanksi administrasi. Langkah hukum, juga harus dilakukan agar masalah ini ada keputusan kum yang jelas. Kedua proses ini, imbuh dia, bisa berjalan bersama dan saling mengisi dat- dan fakta yang dibutuhkan.
"Ini merupakan kasus yang harus mendapat perhatian serius dari pemkot dan penegak hukum. Masalah ini akan menjadi pseden buruk bagi dunia pendidikan jika tak dituntaskan secara hukum," tutur dia.
ADW resmi dinonaktifkan sejak Rabu (5/6) dari posisinya sebagai Kepsek SMKN 4 Kota Bandung. Keputusan tersebut sebagai respon dari Pemkot Bandung menyusul pengaduan tiga, dari lima siswi, yang mengaku dilecehkan ADW.
Ketiga siswi tersebut mengadu ke Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda, di Bali Kota Bandung. Ketiganya mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ADW beberapa bulan lalu. Mereka meminta perlindungan ke wakil wali kota didampingi Ketua Komite Sekolah SMKN 4 Kota Bandung, Bambang Irawan.
Menurut Bambang, langkah menonaktifkan ADW merupakan sikap positif untuk mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami lima siswi sekolah tersebut. Kelima siswi yang mengaku dilecehkan ADW tersebut antara lain AM, NS, CD, MS, dan NN.
Kelimanya dilecehkan di ruang kantor ADW dan di tempat karaoke. "Keputusan nonaktif kepsek tersebut kami terima dari Dinas Pendidikan Kota Bandung. Ini keputusan yang tepat dalam upaya pengusutan kasus tersebut," katanya menegaskan.