REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya mantan ketua KPK Antasari Azhar dalam mencari keadilan atas kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnen terus berlanjut.
Setelah mengajukan uji materi, kini dia menempuh jalur pengugatan praperadilan terhadap pengusutan kasus SMS gelapnya kepada Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam langkahnya ini, Antasari menyertakan kesaksian mantan ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Antasari berharap, keterangan yang diberikan oleh Anas dapat menjadi bahan analisa majelis hakim.
Dia berujar, Anas menjadi orang yang mengetahui persis seperti apa kondisi Nasrudin sehari sebelum ditembak mati di kawasan Modernland, Jakarta. Meski keterangan Anas tidak dapat mengukuhkan langsung pada nasib kasusnya, ia berujar, semua dikembalikan kepada hakim.