REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan menyelidiki sebab pendaratan keras yang menyebabkan kerusakan (crash landing) pesawat Merpati di Kupang, Senin (10/6) pagi tadi. Setelah penyelidikan selesai baru Kemenhub akan memberikan aksi koreksi (corrective action).
Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan, belum tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penyelidikan. ''Dirjen udara dan KNKT akan meneliti kecelakaan tersebut,'' katanya kepada Republika, Senin sore.
Pesawat Merpati dengan nomor penerbangan MZ 6517 jurusan Bajawa (BJW) - Kupang (KOE) crash landing di lintasan 07 Bandara EL Tari, Kupang, Senin (10/6) 09.40 WITA. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu.
Pihak maskapai, kata Bambang, harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu ada di Peraturan Menteri nomor 77 tahun 2011 dan diperbarui dengan nomor 92 tahun 2011. PT Merpati Nusantara, ujar dia, akan dikenakan sanksi apabila terbukti lalai dan salah. Maskapai itu juga diharapkan memberi kompensasi kepada penumpang yang terluka.
Corporate Secretary PT Merpati Nusantara Herry Saptanto menegaskan, pesawat dalam posisi laik Terbang. Pesawat tersebut pertama kali digunakan di Merpati sejak Desember 2010.
Penumpang dalam pesawat itu terdiri dari 45 orang dewasa dan satu bayi serta empat kru pesawat. Seorang penumpang dibawa ke RS AURI untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Penumpang lainnya dibawa ke VIP Lounge.