REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto pernah memaparkan, adanya tiga sumber uang sebagai suap yang diberikan kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Salah satunya dari 'urunan' para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi mengakui adanya 'urunan' itu atas perintah Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Ya seperti itulah (ada perintah dari Dada Rosada)," kata Edi Siswadi yang ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Edi keluar dari gedung KPK pada pukul 16.30 WIB. Dengan begitu, ia diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK. Ia terlihat memakai baju kemeja batik putih bercorak dan didampingi sejumlah staf dan pengawalnya.
Mengenai perintah dari Dada untuk 'urunan' uang suap tersebut dalam bentuk koordinasi. Bagaimana koordinasinya? Dia enggan menjelaskannya.
Saat didesak apakah bentuk perintah itu dengan mengkoordinasikannya kepada seluruh kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung, akhirnya ia mengakuinya. Pun saat ditanya apakah bentuk perintah tersebut langsung diberikan Dada. "Iya, iya," ucapnya.
Uang 'urunan' untuk suap itu, lanjutnya, bukan berasal dari uang kas Dinas yang diminta dari masing-masing Kepala Dinas, melainkan dari uang pinjaman. Namun, ia tidak menjelaskan lagi uang untuk 'urunan' itu dipinjam dari pihak mana. Jumlahnya pun, Edi enggan menyebutkannya.
"Bukan (uang kas), uang pinjaman. Tanya saja ke penyidiknya (jumlah uangnya)," kelitnya sambil beranjak masuk ke dalam mobil yang telah menunggu di samping gedung KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) memaparkan adanya tiga sumber uang untuk suap hakim Setyabudi Tedjocahyono, ketua majelis hakim kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. Pertama, uang untuk suap ini berasal dari 'urunan' para kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung.
Sumber kedua berasal dari adanya pinjaman dari pihak ketiga dan sumber terakhir, BW enggan menyebutkannya dengan dalih sangat sensitif.
Edi Siswadi merupakan mantan Sekda Bandung yang saat ini menjadi calon Wali Kota Bandung yang diusung empat partai salah satunya Partai Demokrat ini menjadi saksi untuk empat tersangka dalam kasus ini.
Wali Kota Bandung, Dada Rosada sendiri sudah diperiksa penyidik KPK sebanyak enam kali. Dalam pemeriksaan yang ketujuh kalinya pada Jumat (7/6) lalu, Dada meminta penundaan pemeriksaan karena sakit. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan ini.