REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Singapura kerap dianggap sebagai "binatu" bagi uang haram dari Indonesia. Kepaa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mencontohkan, hasil penyitaan uang dari pelaku korupsi, antara lain Gayus dan Hakim Syarifudin, ditemukan dolar Singapura dengan nilai yang sangat besar.
"Pecahan 10 ribu dolar Singapura adalah nilai yang tak lazim. Bahkan di negara itu siapa pemegangnya tercatat," katanya. Karenanya, kata Yusuf, patut diduga uang itu diperoleh dan dipergunakan untuk tujuan yang tak baik.
Ia mencontohkan, dalam kasus terakhir, seorang WNI ketahuan membawa pecahan uang itu mengeberang melalui Batam.
Berkaitan dengan MoU itu, ia memandang perlunya dibuat Peraturan Pemerintah yang memberi kewenangan bagi petugas bea dan cukai untuk mengakses informasi dan melakukan pengawasan lebih ketat di bandara dan pelabuhan di perbatasan dengan negeri jiran.
Dengan PP itu, mereka diperbolehkan melakukan penggeledahan fisik bagi orang-orang yang dicurigai.
"Selama ini yang diperiksa hanya barang bawaannya saja, tidak termasuk yang menempel di badan," katanya.
Jika mereka tak bisa membuktikan asal uang itu, katanya, maka akan dijaring dengan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pidana penjara bagi mereka paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.