Senin 10 Jun 2013 21:35 WIB

Cegah Kerusuhan Terulang, Pos Layanan TKI di Saudi Ditambah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
TKI Overstay di Arab Saudi
Foto: Antara
TKI Overstay di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pemerintah akan mempercepat proses pelayanan pengurusan dokumen bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengikuti program amnesti Arab Saudi. Langkah ini guna mencegah terulangnya kerusuhan di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

"Saya minta menambah loket tempat pelayanan, menambah  jumlah staf dan anggaran. Mungkin tempatnya bisa dibuka di Madinah," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran persnya kepada Republika, Senin (10/6).

Muhaimin menyatakan sebenarnya semua sudah terencana dengan baik. Hingga saat ini, pengurusan dokumen lebih dari 50 ribu WNI/TKI overstayer yang mengikuti program amnesti, imbunya, sudah tertangani.

Muhaimin mengatakan pemerintah sudah lama melakukan persiapan mengantisipasi pengurusan dokumen dalam program amnesti yang jumlahnya diprediksi 100 ribu WNI /TKI  overstayer

Sejak 6 Juni lalu, Kemenakertrans telah memberangkatkan Dirjen Binapenta (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja ) Reyna Usman beserta staf untuk memperkuat penanganan dan pelayanan yang telah disediakan Kementerian Luar Negeri.

Muhaimin mengatakan kerusuhan yang terjadi diakibatkan panjangnya antrean sehingga sejumlah TKI marah dan melakukan aksi pembakaran di luar Gedung KJRI Jeddah, Arab Saudi.

"Sebetulnya ini terjadi karena terlampau banyak yang antre, kemudian terjadi kerusuhan," ucapnya. Biasanya, kata Muhaimin, antrean hanya sekitar 3 ribu orang tiba-tiba terkumpul sekitar 12 ribu orang sehingga terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk menangani WNI/ TKI dalam program amnesti yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei lalu hingga 3 Juli 2013, Pemerintah RI telah mengirimkan tim khusus yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kemenakertrans, Kementerian Hukum dan HAM, dan BNP2TKI.

Selain bertugas membantu pengurusan dokumen, Tim Pemerintah RI juga menginventarisasi sekaligus mengklasifikasi data WNI/TKI kategori program amnesti, baik karena melanggar batas izin tinggal maupun tidak berdokumen ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement