REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat keterwakilan perempuan membuat empat partai politik kehilangan hak untuk mengikuti pemilu legislatif 2014. Mereka dianggap tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dan kesalahan penempatan nomor urut calon perempuan.
Empat partai itu yakni, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Mereka gugur di tujuh daerah pemilihan (dapil).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai UU Nomor 8/2012, peserta pemilu wajib memenuhi 30 persen calon perempuan. Aturan itu dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7/2013 Pasal 24 ayat (1). Yaitu, parpol harus memenuhi 30 persen perempuan di setiap dapil.
Selain itu, partai juga harus menempatkan sekurang-kurangnya satu orang perempuan dari setiap tiga calon yang diajukan. Jika tidak memenuhi aturan tersebut, dalam Pasal 27 huruf b disebutkan partai politik tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di dapil tersebut.
Setelah dilakukan verifikasi atas berkas yang telah diperbaiki parpol, lanjut Husni, KPU menemukan empat partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Yakni, Partai Gerindra di dapil Jabar IX. PPP di dapil Jabar II dan Jateng III. PAN di Dapil Sumbar I, dan PKPI di dapil Jabar V, Jabar VI, dan Nusa Tenggara Timur I.
"Partai tersebut kehilangan kesempatan untuk mengikuti pemilu di dapil tersebut. Berlaku untuk semua calon dari partai tersebut di dapil itu," kata Husni saat menyampaikan hasil verifikasi berkas bacaleg kepada parpol di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).