REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat keterwakilan perempuan membuat empat partai politik kehilangan hak untuk mengikuti pemilu legislatif 2014. Mereka dianggap tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dan kesalahan penempatan nomor urut calon perempuan.
Empat partai itu yakni, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Mereka gugur di tujuh daerah pemilihan (dapil).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai UU Nomor 8/2012, peserta pemilu wajib memenuhi 30 persen calon perempuan. Aturan itu dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7/2013 Pasal 24 ayat (1). Yaitu, parpol harus memenuhi 30 persen perempuan di setiap dapil.
Selain itu, partai juga harus menempatkan sekurang-kurangnya satu orang perempuan dari setiap tiga calon yang diajukan. Jika tidak memenuhi aturan tersebut, dalam Pasal 27 huruf b disebutkan partai politik tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di dapil tersebut.