REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, beberapa caleg kehilangan kesempatan untuk mengikuti pileg. Ini karena mereka tidak memenuhi syarat berdasarkan dokumen dan kelengkapan administratif yang diverifikasi KPU.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, dari 6.577 calon yang diajukan, hanya 6.481 yang ditetapkan memenuhi syarat (MS). Sebanyak 79 dinyatakan belum memenuhi syarat, dan 77 calon tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari 77 calon yang dinyatakan TMS, lanjutnya, tiga orang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Satu calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sembilan orang dari Partai Gerindra, dan delapan orang dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, 20 orang calon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), satu orang dari Partai Hanura, dua orang dari Partai Bulan Bintang (PBB), dan 33 calon Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sementara 79 calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, menurut Husni, masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Karena mereka hanya dinyatakan belum memenuhi syarat lantaran kesalahan kecil.
Seperti kesalahan penulisan nama. "Sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan pada 13 Juni nanti, harus dilengkapi," kata Husni, Senin (10/6).