REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay memaparkan alasan empat partai dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilu mendatang. Ini menyusul pengumuman verifikasi KPU atas data bacaleg dari para peserta pemilu.
Ada empat partai yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Yakni, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Mereka gugur di tujuh daerah pemilihan (dapil).
Menurut Hadar, Gerindra dinyatakan TMS di Dapil Jabar 9 lantaran calon perempuannya juga ditemukan di PKPI. Artinya, KPU langsung mencoret calon tersebut di kedua partai. Pencoretan calon tersebut mengakibatkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen tidak terpenuhi di dapil tempat calon tersebut ditempatkan oleh Partai Gerindra dan PKPI.
Kemudian, pada kasus PPP, menurut Hadar di dapil Jabar II, penempatan calon perempuan tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan KPU. PPP tidak menempatkan satu calon perempuan di antara tiga calon. Sedangkan di dapil Jateng III, satu orang calon perempuan PPP tidak menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Padahal, KTP merupakan syarat administrasi wajib yang harus dipenuhi calon.
Sementara pada kasus PAN, di dapil Sumbar I salah seorang calon perempuan tidak melengkapi ijazah tingkat SMA. "Ijazah SMA yang dilegalisir wajib disertakan dalam dokumen pencalonan," jelas Hadar.