Senin 10 Jun 2013 23:59 WIB

Komisioner: KPU Akan Straight Terhadap Hasil Verifikasi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil verifikasi terkait keterwakilan perempuan sudah final. Partai tidak bisa lagi melakukan perbaikan atau penggantian calon perempuan.

"Ini sudah final, KPU akan straight terhadap hasil verifikasi. Yang bisa ditempuh parpol selanjutnya adalah upaya hukum," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin (10/6).

Sesuai aturan, lanjutnya, berkas bacaleg yang telah duiperbaiki tidak bisa dikoreksi lagi. Meski pun ada empat partai yang terganjal syarat keterwakilan perempuan menyampaikan pembelaan.

Lagi pula, menurutnya, KPU telah menyampaikan berulang kali mengenai syarat kuota perempuan dan penempatannya di setiap dapil.

Pada kasus PPP, di Dapil Jabar II menurut Ferry terjadi kesalahan penempatan. Sesuai aturan penempatan perempuan, dari tiga calon yang diajukan harus ditempatkan satu calon perempuan. KPU kemudian memerintahkan partai untuk menempatkan calon perempuan pada nomor urut atas.

Jika calon perempuan ditempatkan berturut-turut pada nomor 1,2, dan 3 maka pada nomor urut setelahnya dibolehkan tidak menaruh calon perempuan.

"PPP tempatkan perempuan di nomor urut 1,2. Pada nomor 4,5,6 tidak ada perempuan tak masalah, tetapi harus ada calon perempuan di antara nomor 7,8,9. Sayangnya PPP taruh calonnya di nomor 10," jelas Ferry.

Dengan penempatan seperti itu, PPP disebutnya tidak memenuhi syarat penempatan calon perempuan. Kecuali jika PPP tempatkan tiga calon pada nomor 1,2,3 sebelumnya.

Sedangkan kasus kekurangan syarat administrasi wajib, seperti KTP dan ijazah menurut Ferry, KPU sudah cukup cermat. Bila memang partai yang bersangkutan bersikukuh telah melampirkan surat keterangan, KPU siap menyandingkan bukti masing-masing.

"Kami akan cek mungkin terselip berkasnya. Tapi sampai hari terakhir verifikasi kami tidak menemukan surat keterangan apapun," ujar Ferry.

Sebelumnya Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP, Fernita Darwis mengatakan, pada dapil Jateng III, PPP telah melampirkan surat keterangan atas salah satu calon perempuan mereka yang masa berlaku KTP-nya sudah habis. Tetapi yang bersangkutan telah melampirkan surat keterangan tengah membuat KTP elektronik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement