REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/2 Priangan memberhentikan secara tidak hormat satu anggota TNI dari keprajuritan. Kopral Dua Siswoyo dipecat menyusul tindak pidana penipuan dan kasus kedisplinan militer.
"Sudah ada dua anggota yang diberhentikan tidak hormat dari kesatuan militer dalam dua tahun terakhir," kata Komandan Denpom III/2 Priangan, Letnan Kolonel CPM. Suparno usai upacara pemberhentian salah seorang anggota kesatuannya di aula Denpom, Kabupaten Garut, Senin.
Ia mengatakan, tindakan tegas bagi anggota TNI itu sudah melalui proses pengadilan militer yang memutuskan pemberhentian dari kesatuan karena telah menyalahgunakan jabatan dan merugikan masyarakat.
Ia menegaskan, kesatuannya terus berusaha menegakkan hukum dan memberikan sanksi setimpal bagi anggota TNI yang melanggar aturan militer atau peraturan hukum sipil.
"Jangankan anggota yang terlibat kriminal, anggota tidak masuk tanpa alasan selama delapan hari kita pidanakan, setelah diberi tindakan persuasif, itu komitmen kita," katanya.
Selain dipecat, Siswoyojuga harus menjalani hukuman penjara.
Siswoyo divonis bersalah oleh Pengadilan Militer karena terlibat kasus penipuan kendaraan bermotor dan dijerat pasal 378 KUHPidana dan divonis 10 bulan penjara.