REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kenaikan bahan bakar minyak (BBM), yang akan segera diumumkan pemerintah, disebut pasti bakal berdampak pada penetapan harga jual rumah.
"Kami pastikan jika ada kenaikan harga BBM, harga rumah pun pasti akan naik," kata Ketua DPD Real Estate Indonesia Nusa Tenggara Timur (REI-NTT) Bobby Lianto di Kupang, Selasa (11/6).
Dia mengatakan, kenaikan harga jual rumah tidak bisa dihindri karena kenaikan harga BBM yang sudah tentu akan berdampak kepada naiknya harga sejumlah barang, termasuk bahan bangunan.
Menurut dia, REI Nusa Tenggara Timur sudah meminta Kementerian Perumahan Rakyat untuk menaikan 10 persen harga rumah type 36 yang masuk dalam program Fasilitas Liquiditas Pemilikan Perumahan (FLPP) dari harga Rp 95 juta menjadi Rp 105 juta.
"Usulan kenaikan harga rumah ini sudah diajukan sebelum ada rencana kenaikan BBM, sebab harga Rp 95 juta ini merupakan harga tahun lalu, sehingga wajar kalau tahun ini kita usulkan untuk dinaikan harganya. Entah akan diterima atau tidak usulan dan kalaupun diterima mungkin sebatas Rp 100 juta," katanya.
Dia menjelaskan, jika harga BBM naik 20 persen, maka sudah tentu harga jual satu unit rumah juga akan naik sebesar 20 persen. Artinya, jika type 36 yang saat ini dijual seharga Rp 95 juta untuk setiap unitnya, akan naik 20 persen menjadi Rp 118 juta per unitnya.
Kenaikan harga BBM akan berdampak kepada naiknya biaya transportasi pengguna BBM dan bahkan mungkin juga akan berdampak kepada naiknya bahan bangunan sebagai bahan utama pembangunan rumah, seperti, pasir, batu, kayu dan semen.
Menurut Direktur PT Pembangunan Sehat Sejahtera ini, pihaknya masih menjual sesuai ketentuan yang lama. Dan khusus untuk rumah yang harga Rp 95 juta tidak bisa asal diubah harga jualnya, karena itu sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Misalnya BBM naik, kita tidak bisa lagi menjual dengan harga Rp 95 juta dan selanjutnya menghentikan penjualan. Jadi kita menunggu revisi FLPP dulu, baru kita sesuaikan lagi," katanya.