REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menemui kata sepakat tentang judul Rancangan Undang Undang (RUU) pertembakauan. Sejumlah fraksi menginginkan judul RUU Pertembakauan diganti dengan RUU Dampak Kesehatan Bahaya Rokok.
"Ada yang keberatan dengan sebutan RUU Pertembakauan,” kata Ketua Baleg DPR RI, Ignatius Mulyono ketika dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (11/6).
Tarik menarik judul bukan kali ini terjadi. Menurut Ignatius, persoalan ini sudah terjadi sejak 2009. Masing-masing pihak merepresentasikan kepentingannya atas usul judul yang diajukan.
Kelompok yang mengusung judul RUU Pertembakauan adalah kelompok yang merepresentasikan kepentingan industri rokok lokal. Sedangkan yang mengusulkan judul RUU Dampak Kesehatan Bahaya Rokok merepresentasikan kepentingan kesehatan.
"Kita masih mencari masukan judul yang pas," ujar Ignatius.
Berbicara dampak kesehatan rokok, ia ingin semua pihak mengkaji secara komprehensif. Usaha menyehatkan masyarakat jangan sampai menjadi jalan kehancuran industri rokok lokal. Saat ini, Ignatius menyampaikan para penggiat kesehatan mesti mewaspadai kepentingan industri rokok asing masuk ke Indonesia.
Industri rokok lokal menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Diperkirakan ada puluhan juta orang yang menggantungkan hidup di industri ini mulai dari petani tembakau, perajin rokok, hingga pedagang asongan. Bahkan, kata Ignatius, pendapatan negara dari industri rokok mencapai Rp 80 triliun saban tahunnya.
"Ini lebih besar daripada sektor tambang," kata Ignatius.