Selasa 11 Jun 2013 19:57 WIB

Laksamana Sukardi Ditanya Soal Rapat untuk Putuskan SKL BLBI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Laksamana Sukardi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Laksamana Sukardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan meneg BUMN, Laksamana Sukardi. Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Laksamana mengaku dicecar soal rapat-rapat kabinet yang salah satunya memutuskan untuk menerbitkan SKL BLBI.

"Ya (rapat kabinet) bukan hanya SKL saja tapi di antaranya SKL. Kalo SKL itu bukan di sidang kabinet tapi ada Tap (Ketetapan) MPR yang memberikan perintah pada presiden untuk memberikan kepastian hukum. Waktu zaman ibu Mega (Megawati Soekarnoputri) itu kan presiden masih mandataris MPR. Jadi ada Tap MPR yang kalau beliau langgar, bisa dimakzulkan," kata Laksamana usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

Ia diperiksa penyidik KPK sekitar sembilan jam. Dalam pemeriksaan, ia memaparkan penyidik melakukan klarifikasi karena ia mengikuti sidangnya.

Dalam keputusan tersebut, lanjutnya, tidak semua obligor BLBI yang mendapatkan SKL. Beberapa obligor yang mendapatkan SKL di antaranya Syamsul Nursalim. 

Menurutnya pemberian SKL itu sudah merupakan amanat MPR. Karena TAP MPR Nomor 10/2000 meminta presiden ketika itu untuk mempercepat penjualan aset yang dilakukan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

"Juga untuk memberikan kepastian hukum bagi (obligor) yang kooperatif. Bagi yang tidak kooperatif, harus diberikan sanksi hukum juga kalau SKL itu merupakan produk konstitusi," jelasnya.

Ia menambahkan, akan ada exit clause jika di kemudian hari ditemukan adanya missinterpretasi. Ini sebagai jaminan bagi obligor yang mendapatkan SKL akan taat melunasi utangnya. 

Mengenai para obligor yang sebagian besar tidak membayar utangnya, ia mengatakan seharusnya ada evaluasi saat diserahkan SKL tersebut.

Ia menambahkan, menteri yang hadir dalam sidang kabinet yang membahas SKL BLBI ini juga akan dipanggil KPK. "Intinya yang diminta cuma soal klarifikasi sidang kabinet, yang hadir bukan saya saja, (menteri) yang lainnya juga pasti diundang (diperiksa KPK)," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement