Selasa 11 Jun 2013 20:04 WIB

Didik Dengar Ada Arahan Djoko Soal Harga Perkiraan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Proyek Simulator Sim Brigjen Didik Purnomo hadir penuhi pangilan penyidik di KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Tersangka diperiksa terkait kasus korupsi proyek Simulator sebagai saksi untuk Tersangka Simulator yang lain, Irjen (Pol)
Foto: Republika/Tahta Adilla
Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Proyek Simulator Sim Brigjen Didik Purnomo hadir penuhi pangilan penyidik di KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Tersangka diperiksa terkait kasus korupsi proyek Simulator sebagai saksi untuk Tersangka Simulator yang lain, Irjen (Pol)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakorlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo mengaku, kerap mendengar ada arahan Irjen Pol Djoko Susilo dalam pengurusan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011. Didik saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Djoko merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga sebagai Kakorlantas.

Menurut Didik, tugasnya sebagai PPK antara lain menetapkan spesifikasi teknis (spektek) barang dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, panitia pengadaan yang membuat spesifikasi teknis dan HPS itu. 

Panitia pengadaan kemudian melaporkannya kepada Didik. "Misalnya soal spek, bilangnya sudah sesuai arahan Kakor (Djoko). HPS juga demikian," katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/6).

Didik memang tidak memverifikasi arahan itu langsung pada Djoko. Dalam pengadaan proyek simulator SIM ini, ia mengaku, tidak banyak berkomunikasi dengan atasannya karena mempunyai banyak pekerjaan. 

Sebagai PPK, lanjut dia, seharusnya ikut terlibat dalam penyusunan HPS. Namun, ia berdalih banyak pekerjaan lain di luar pengadaan dan menyerahkan mekanisme pembuatannya pada panitia. "PPK tidak punya staf. Jadi tidak bisa melakukan sendiri," kata dia.

Di tengah kesibukannya sebagai Wakorlantas, Didik mengatakan, berat menerima tugas sebagai PPK pengadaan barang. Khusus untuk pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011, ia juga tidak mengetahui otomatis ditunjuk sebagai PPK. 

Bahkan, ia pun tidak mengetahui adanya Surat Keputusan (Skep) penunjukkannya sebagai PPK oleh KPA. "Tidak pernah melihat, sampai akhirnya ditunjukkan saat pemeriksaan di Bareskrim," ujar dia.

Mengenai perannya sebagai PPK, Didik juga mengaku heran. Ketika menjadi Wakorlantas pada 2009, ia mengaku mendapat informasi kalau Wakorlantas otomatis menjabat sebagai PPK. Bukan hanya untuk pengadaan simulator SIM, Didik juga menjadi PPK dalam pengadaan barang dan jasa lainnya di Korlantas.

"Menurut kebiasaan seperti itu," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement