REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakorlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo mengaku, kerap mendengar ada arahan Irjen Pol Djoko Susilo dalam pengurusan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011. Didik saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Djoko merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga sebagai Kakorlantas.
Menurut Didik, tugasnya sebagai PPK antara lain menetapkan spesifikasi teknis (spektek) barang dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun, panitia pengadaan yang membuat spesifikasi teknis dan HPS itu.
Panitia pengadaan kemudian melaporkannya kepada Didik. "Misalnya soal spek, bilangnya sudah sesuai arahan Kakor (Djoko). HPS juga demikian," katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/6).
Didik memang tidak memverifikasi arahan itu langsung pada Djoko. Dalam pengadaan proyek simulator SIM ini, ia mengaku, tidak banyak berkomunikasi dengan atasannya karena mempunyai banyak pekerjaan.