REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alasan mendapatkan pekerjaan, DL (16 tahun) asal Surabaya, dibawa seorang staf pengacara, AM, ke Jakarta. Nahasnya, sampai sekarang DL belum kembali ke orang tuanya. Bahkan orang tua tidak tahu putrinya pergi dengan AM.
Ronny Talapessy, pengacara Brastia, ibu korban mengatakan, korban dibawa kabur sejak Januari 2013 dan belum kembali sampai sekarang. Pihaknya langsung kita laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atas tuduhan membawa kabur seorang gadis.
Seorang staf di sebuah kantor pengacara berinisial AM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atas tuduhan membawa kabur seorang gadis asal Surabaya, Jawa Timur yang masih berusia 16 tahun. ''Laporannya bernomor TBL/995/VI/2013/Ditreskrimum PMJ, tanggal 11 Juni 2013,'' katanya, Selasa (11/6).
Pelaku akan disangkakan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur dan Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Ronny, ibu korban hanya mengetahui alasan anaknya pergi untuk mencari kerjaan, namun tidak tahu kalau di Jakarta akan bertemu dengan AM.
Ronny melanjutkan, pihaknya mengetahui DL bersama AM menurut informasi yang diterima dari teman terdekat korban, informasi lainnya adalah AM merupakan teman satu gereja DL. Dari informasi tersebut kemudian berkembang, bahwa DL disinyalir mendapat penganiayaan selama bersama AM. ''Kita duga DL dapat tindak kekerasan,'' katanya.