REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengamankan dua burung merak dewasa yang dipelihara di Hotel Danau Dariza kawasan objek wisata Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah V Garut, Teguh Setiawan mengatakan, merak betina dan jantan itu diamankan karena termasuk hewan dilindungi undang-undang yang dilarang dipelihara oleh masyarakat.
"Merak itu salah satu jenis hewan yang memang dilarang dipelihara karena dilindungi undang-undang," kata Teguh.
Penyitaan dua merak tersebut berlangsung lancar, pihak pengelola hotel secara sukarela menyerahkan kepada petugas BKSD Garut. Selanjutnya petugas membawa hewan yang termasuk jenis burung itu ke penampungan sementara Taman Satwa Cikumbulan, Kecamatan Kadungora, Garut.
Merak tersebut akan dirawat dan dilatih agar bisa mencari makan sendiri sebelum akhirnya dilepas ke hutan kawasan Cagar Alam, Kabupaten Pangandaran dengan pengawasan petugas BKSDA.
"Kita rawat dan latih dulu merak itu di Cikumbulan, karena khawatir kalau dilepas langsung ke hutan nantinya tidak bisa cari makan sendiri," katanya.
Sebelumnya BKSDA sudah beberapa kali mengamankan sejumlah hewan lindung yang dipelihara warga atau diperjual belikan di sejumlah tempat pasar hewan di Garut.
Hewan yang berhasil diamankan sebanyak 14 ekor diantaranya binatang reptil, beberapa jenis burung seperti burung berparuh bengkok, jalak, kemudian kucing hutan, siamang, landak, dan elang.
"Kami mengamankan hewan lindung itu berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Teguh.