Rabu 12 Jun 2013 11:11 WIB

Sukabumi Percepat Lahirnya Perda Pendidikan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Guru mengajar di kelas.  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kalangan DPRD Kota Sukabumi mempercepat lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pendidikan. Saat ini prosesnya masih menunggu naskah akademik yang disusun oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

"Kita harap tahun ini sudah keluar Perda Pendidikan," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Yayan Suryana, kepada Republika. Regulasi tersebut secara khusus mengatur masalah pendidikan di Kota Sukabumi.

Menurut Yayan, keberadaan perda ini diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan di Sukabumi. Dalam perda pendidikan diatur mengenai sinergitas antar semua pihak dalam upaya memajukan pendidikan.

Yayan mengungkapkan, perda pendidikan merupakan salah satu produk hukum yang diajukan kalangan dewan. Oleh karenanya, selepas menerima naskah akademik, DPRD akan melakukan ekpose di hadapan pemerintah terkait materi perda.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi, Endang Imam mengatakan, keberadaan perda pendidikan sangat diperlukan. Kehadiran perda ini dapat mendorong proses pembangunan pendidikan menjadi lebih terarah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement