REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Aparat dari Unit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap tangan derek liar ketika sedang berpatroli.
Derek liar tersebut ditangkap saat sedang melakukan tindak pemaksaan terhadap korbannya di KM 12.100 Tol Tanjung Priok arah Cawang, (11/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
''Tersangkanya dua orang, korban adalah supir truk,'' kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Jazari, Rabu (12/6), di Jakarta.
Jazari melanjutkan, dari keterangan korban, ada pemaksaan dalam menderek kendaraan korban. Korban mengaku tidak memilik pilihan untuk menolak dan akhirnya mengikuti kemauan pelaku.
Polisi juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan bernopol B 9893 JL. Namun, polisi hanya mendapatkan STNK mobil derek tersebut dan tidak menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM). ''Sekarang kita sedang periksa,'' katanya.