REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa KPK menilai keduanya telah memberikan sejumlah uang untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan bersama-sama," kata jaksa M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/5).
Arya dan Juard dituntut bersalah dan diancam pidana sesuai pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Jaksa juga menuntut Arya dan Juard membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Rum mengatakan, pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa, antara lain karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.
Mereka juga dianggap tidak mengakui kesalahannya. Namun, kedua terdakwa dinilai berlaku sopan selama persidangan dan masih masih mempunyai tanggungan keluarga.
Rum mengatakan, Arya dan Juard telah terbukti memberikan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq dengan perantara orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Luthfi dinilai mempunyai posisi strategis karena saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti, Rum mengatakan, pemberian uang itu untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada 2013 di Kementerian Pertanian.
Atas tuntutan jaksa itu, Arya dan Juard akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Penasehat hukum kedua terdakwa pun akan mengajukan pledoi terpisah.
Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa kembali mengagendakan sidang pada 19 Juni mendatang. Saat ditanya mengenai tuntutan jaksa, Arya hanya berkomentar singkat. "Tidak sesuai," kata dia.