Rabu 12 Jun 2013 17:13 WIB

Jaksa Selidiki Dugaan Pungli Bantuan Madrasah

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa bakal melakukan investigasi dugaan ‘pungutan’ Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan untuk rehabilitasi ruang kelas madrasah tahun 2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambarawa, Antonio M Araujo mengaku segera melakukan penyelidikan.

“Saya akan melakukan investigasi ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti adanya dugaan pungli dana bantuan untuk madrasah tersebut,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).

Untuk melanjutkan pada tahap penyidikan, masih tergantung dengan bukti- bukti dan hasil penyelidikan ini. Namun jika ditemukan adanya pungli, Kejari Ambarawa akan menindaklanjuti.

Hanya saja, jelas Antonio, pihak madrasah yang merasa menjadi obyek pungli ini harus berani melaporkannya. “Kalau ada laporan dan bukti, pengusutan persoalan ini menjadi lebih mudah,” lanjutnya.

DPRD Kabupaten Semarang segera mengklarifikasi maraknya keluhan ‘pungutan’ Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan untuk rehabilitasi ruang kelas madrasah tahun 2012.

Wakil rakyat akan meminta keterangan langsung dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang, terkait adanya dugaan ‘pungutan’ bantuan hingga 10 persen tersebut.

“Secepatnya kami akan memanggil Kepala Kemenag Kabupaten Semarang, Subadi,” ujar Angota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto, di Ungaran, Rabu (12/6).

Menurutnya, langkah dewan ini untuk menindaklanjuti keluhan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan  rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), di Kabupaten Semarang.

Dari klarifikasi ini, dewan berharap dapat menelusuri alur bantuan yang ditengarai disunat. “Kemenag harus mengklarisikasi ini,” tegas Said, di ruang kerjanya.

Selain Kepala Kemenag Kabupaten Semarang, lanjutnya, pihak lain di instansi ini adalah Kasi Madrasah dan sejumlah kepala sekolah MI dan MTs yang mendapatkan aliran bantuan DAK ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement