Rabu 12 Jun 2013 18:01 WIB

Polda Papua Bedah Kasus Aiptu LS

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Aiptu Labora Sitorus
Foto: Antara/Zabur Karuru
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepolisian masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus polisi superkaya Aiptu Labora Sitorus (LS).

Polda Papua yang dibantu Bareskrim Polri mengatakan, tim penyidik sedang melakukan pengembangan terkait aliran dana dari dan ke rekening petuga Polres Raja Ampat tersebut.

 

Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian berujar, kasus tersebut kini telah berkutat di upaya pembongkaran anatomi kasus. Mengingat banyak sangkaan pasal yang dijeratkan kepada LS, Tito mengaku kasus LS perlu diurai terlebih dahulu. "Kami masih fokus menguak perkasus dulu," ujar Tito di Mabes Polri Jakarta Selatan Rabu (13/6).

 

Tito menegaskan, kasus LS yang mencakup penimbunan BBM illegal, penyelundupan kayu hasil pembalakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memerlukan ketelitian.

Dalam hal ini, ia berujar, Polda Papua sejauh ini fokus pada pengupasan kasus penimbunan BBM dan pembalakan kayu. "Untuk TPPU-nya Mabes yang turun tangan," ujar dia.

 

Seperti diketahui, kasus Aiptu LS yang laporan keuangannya mencapai triliunan rupiah dalam jangka waktu 2007-2012 telah menyeret sejumlah nama. Dua warga sipil yang menjadi direktur di perusahaan BBM dan kayu LS dijadikan tersangka.

 

Nama petinggi di kepolisian pun hingga saat ini ada yang disebutkan mengetahui kegiatan LS berbuat kriminal di Sorong dan Raja Ampat. Dua nama tersebut adalah mantan Kapolres Sorong Kota AKBP Gatot Haris Purbaya dan Kapolres Raja Ampat AKBP Taufik Irfan. Namun status keduanya hingga saat ini masih dijadikan saksi.

 

Sementara terkait TPPU, Mabes Polri menurunkan langsung Bareskrim Polri dalam mengusut semua aliran dana yang melibatkan rekeninga LS. Saat ini hingga Rabu (13/6) sore, LS yang sudah menjadi tersangka mengirimkan tim kuasa hukumnya ke Mabes Polri.

 

Belum jelas apa langkah apa yang hendak diambil oleh pengacara LS. Awak media yang mencoba meliput masih menunggu kuasa hukum LS keluar untuk mengetahui perkembangan yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement