REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deddy Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, hari ini. Ini merupakan pemeriksaan Deddy sebagai tersangka yang kedua kali.
"DK diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6).
Deddy memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 08.45 WiB dan terlihat memakai baju kemeja berwarna putih. Namun ia enggan memberikan komentar dan hanya menunjuk kepada kuasa hukumnya, Rudi Alfonso.
Rudi mengatakan, kliennya akan mengikuti penanganan kasus yang dilakukan KPK. Kalau memang Deddy harus ditahan usai pemeriksaan, mereka akan mengikuti apa yang sudah diputuskan penyidik.
Berkas perkara Deddy sendiri, lanjutnya, sudah hampir selesai. Deddy juga mengetahui kasusnya akan segera masuk ke persidangan.
Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka pun, kliennya juga mengetahui pasti akan melalui proses penahanan.
"Mengenai ditahan atau tidak ditahan, kami ikuti saja apa yang diputuskan penyidik dan beliau merasa senang karena prosesnya itu hampir rampung sehingga fokus ke persidangan," tegasnya.