REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi secepatnya akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia.
"Ekspose (gelar perkara) sudah sejak kemarin karena laporan perkara tindak pidana korupsi (LPTPK) juga sudah hampir selesai," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (13/6).
KPK mengakui penyidikan kasus ini sedikit terhambat karena kekurangan penyidik
"Kalau LPTPK sudah selesai, beberapa penyidik kita yang terlibat dalam kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah) juga sudah selesai jadi kemungkinan (tersangka akan segera diumumkan karena sudah ada satuan tugas (satgas) yang kosong, termasuk kasus Bandung juga sudah selesai," tambah Bambang.
Artinya bila kasus suap terkait pengadaan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan kasus penerimaan hadiah dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung sudah naik ke tahap penuntutan, maka tersangka kasus UI akan diumumkan.
"Kalau (kasus-kasus) itu sudah selesai baru KPK akan umumkan," ungkap Bambang.
Temuan Potensi Korupsi
Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 mencatat potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.
Misalnya terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik UI (Asrama PGT) di Pegangsaan Timur Jakarta Pusat dengan PT NLL yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Menteri Keuangan. Proyek itu berpotensi merugikan negara hingga Rp41 miliar.
Kasus kedua, terkait ketidakcermatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan JICA (Jepang) untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan UI (RSP UI) yang terlambat. Keterlambatan membuat negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.508.859 yen atau sekitar Rp4 miliar.
Sedangkan pengadaan gedung perpustakaan pusat UI tahap II dan III tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakibatkan pemborosan sebesar Rp625,6 juta dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2 triliun.
Juga penggarapan pembangunan gedung Art and Culture Center tahap I dan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer tahap I dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Dalam proyek itu terdapat pula ketidakcermatan perhitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp583,89 juta.