Kamis 13 Jun 2013 12:27 WIB

LPOI: Di Inggris Polwan Boleh Berjilbab, Kenapa Polri Melarang?

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah anak berjilbab mengenakan seragam Polwan mengikuti kegiatan Lomba Polisi Cilik  dalam rangka Hari Bhayangkara ke-67 di Blok M Square, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anak berjilbab mengenakan seragam Polwan mengikuti kegiatan Lomba Polisi Cilik dalam rangka Hari Bhayangkara ke-67 di Blok M Square, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam Indonesia (LPOI), KH Said Aqil Siroj mengatakan, jika di luar negeri seperti di Inggris, para Muslimahnya dibolehkan berjilbab ketika bekerja, termasuk polisi, kenapa Polri melarang polisi wanita (polwan) menutup aurat saat bertugas.

"Lalu di Indonesia yang sila pertama dasar negaranya Ketuhanan Yang Maha Esa mengapa tidak boleh?" tuturnya di Jakarta, Rabu (12/6).

Anggota LPOI yang terdiri dari Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, IKADI, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Azzikra, Syarikat Islam Indonesia, Al Wasliyah, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah, menyarankan Kapolri membuat aturan baru.

Said Aqil menyayangkan jika Polri masih tidak membuat aturan yang jelas tentang hal ini. Apalagi, jika memang ada polwan yang menyatakan ingin berjilbab bukannya dibolehkan, namun malah diberikan sanksi seperti dimutasi misalnya.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua umum PBNU ini, mengusulkan kepada Kepolisian agar bisa membuat aturan yang jelas. "Hingga kini memang tidak ada aturan yang menyatakan jilbab dilarang, tapi dibolehkan juga tidak," katanya.

Ia juga menyampaikan keinginannya agar polwan berjilbab tersebut, bukan berarti memakai pakaian sangat longgar dan bercadar. Seragam yang ingin digunakannya menutup aurat tapi tetap bisa lincah beraktivitas.

Beberapa polwan yang ingin diizinkan berjilbab mengadu kepada para ustaz, karena mereka tak tahu harus mengadu kepada siapa untuk menyerukan suaranya. Polwan yang minta dirahasiakan namanya ini, sangat takut ketika media ingin mengekspos isu ini. "Nanti bisa kena mutasi ke pelosok," ujarnya.

Ia berpendapat, tidak dibolehkan polwan memakai jilbab adalah pelanggaran HAM. "Kami sebagai wanita Muslimah harus melaksanakan perintah Allah," tuturnya. Berjilbab dan mengenakan pakaian yang menutup aurat, kata polwan tersebut, salah satunya. Sedangkan seragam kepolisian sekarang ini menurutnya belum sesuai dengan syariah Islam yang benar.

Ironisnya, perwakilan polwan di Polda Jawa Tengah pernah membuat surat resmi yang berisikan permohonan izin tentang hal ini. "Namun tidak dikabulkan," ujarnya. Kemudian, malah turun surat edaran yang menegaskan yang boleh berjilbab hanya polwan yang bertugas di Nanggroe Aceh Darussalam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement