REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus proyek pengadaan informasi dan teknologi (IT) di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) ke tingkat penyidikan.
Penanganan kasus ini akan dilakukan usai tim penyidik menyelesaikan berkas perkara tersangka sejumlah kasus korupsi di KPK.
"Beberapa penyidik kita yang terlibat dalam kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah) kan itu sudah selesai. Jadi kemungkinan akan segera diumumkan (tersangka kasus Perpustakaan UI)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (13/6).
Bambang menjelaskan gelar perkara kasus Perpustakaan UI memang sudah dilakukan dan Laporan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) kasusnya juga hampir selesai.
Namun kendalanya yakni kekurangan penyidik karena mereka masih menangani sejumlah kasus korupsi di KPK, seperti kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah yang sudah dilimpahkan ke penuntutan.
"Beberapa teman satgas (satuan tugas penyidik) yang menyelesaikan kasus LHI dan AF, kemudian kasus Bandung (korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor), Bogor (suap perijinan Tempat Pemakamam Bukan Umum) dan Mandailing Natal (dugaan suap kepada bupati) sudah selesai. Mereka akan kita pindahkan ke kasus ini," jelasnya.
Saat ditanya siapa pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT di Perpustakaan UI yang akan ditetapkan sebagai tersangka, ia enggan menjawabnya. "Nanti dong, bos," jawabnya.