REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ketua Umum Pusat Pimpinan (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai larangan polwan berjilbab merupakan kebijakan kurang tepat. Larangan tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi.
Kapolri dinilai Din telah melanggar Pasal 29 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, ia menganggap larangan polwan tidak boleh berjilbab yang dikeluarkan oleh Mabes Polri tidak bijak.
"Kalau Polwan dilarang berjilbab, maka Kapolrinya berdosa," kata Din kepada wartawan saat menghadiri acara milad Universitas Muhammadiyah Sukabumi (Ummi), Kota Sukabumi, Kamis (13/6).
Menurut Din, berjilbab merupakan salah satu kegiatan ibadah sesuai dengan keyakinan agama Islam. Adanya polisi yang ingin berjilbab justru membuktikan sikap aparat yang berkomitmen terhadap moral.
Dikatakan Din, sikap komitmen terhadap moral tersebut justru baik ditonjolkan di tengah adanya dekadensi moral seperti rekening gendut polisi dan lain sebagainya di tubuh kepolisian Indonesia.