Kamis 13 Jun 2013 16:06 WIB

Waspada, Depok Rawan Kebakaran

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
Kebakaran  (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kebakaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peristiwa kebakaran dan urusan datangnya api, tak bisa diduga-duga. Beberapa daerah tergolong rawan kebakaran, termasuk Depok, Jawa Barat (Jabar). Pada Januari - 12 Juni 2013, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok mencatat ada 51 peristiwa kebakaran yang merugikan Depok.

Kepala Dinas Damkar Kota Depok, Yayan Aryanto, mengatakan tak menutup kemungkinan, kini Kota Depok berubah statusnya menjadi waspada terhadap peristiwa kebakaran. Bahkan Yayan mengatakan, 51 kejadian itu bukanlah angka yang sedikit. Terakhir, kebakaran terhebat yang terjadi di Depok ialah yang melanda Pasar Tradisional Cisalak, Cimanggis, Depok.

''Oleh karena itu, kami berharap agar angka kebakaran di tahun ini tidak meningkat. Jumlah tersebut yang kita waspadai,'' ujar Yayan, Kamis (13/6), di Depok. Yayan mengungkapkan, memang di 2013 belum diketahui sampai serawan apa kota Depok atas peristiwa kebakaran.

Dikatakannya, pada 2012 angka kebakaran di Depok meningkat. Di 2012, kebakaran yang melanda Depok terjadi sebanyak 158 kali. ''Angkanya jelas meningkat,'' katanya. Data kenaikan itu pun mengatakan, adanya penambahan 20 kali peristiwa kebakaran.

Peningkatan terjadi, sebab di 2011, kebakaran di Depok hanya tercatat 138 peristiwa saja. Meningkatnya jumlah kebakaran yang terjadi di 2011 ke 2012 di Depok, menurut pihak Damkar sangat sulit untuk dikendalikan. Oleh sebab itu ia mengatakan, tak menutup kemungkinan juga 2013 status rawan kebakaran mengancam Kota Belimbing. ''Rawan. Ya, status waspada. Apalagi saat nanti dihadapkan pada pancaroba besok. Masuk musim kemarau kan,'' ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement