REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Sukabumi dicoret dari daftar calon sementara (DCS). Keduanya dicoret karena hingga batas terakhir, bacaleg dari Partai Demokrat (PD) ini tidak melengkapi berkas persyaratan.
"Keduanya, tidak melampirkan surat keterangan kesehatan dan tidak mengembalikan model-model persyaratan yang asli," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Anton Rachman, kepada wartawan. Hal ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan KPU.
Menurut Anton, total bacaleg yang diverifikasi KPU mencapai sebanyak 361 orang. Dari jumlah tersebut hanya dua orang yang dinyatakan tidak lolos dan empat lainnya dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS). Namun, keempat bacaleg ini masih dimasukan dalam DCS.
Keempatnya masih belum memenuhi persyaratan seperti melampirkan surat keterangan pemberhentian atau pengunduran diri atau surat keterangan pensiun dari lembaga atau institusi yang bersangkutan.
Wakil Ketua PD Kota Sukabumi Rahmat Hidayat mengakui, ada dua kadernya yang tidak lolos dalam DCS. Keduanya sejak awal sudah tidak mengembalikan beberapa persyaratan ke KPU.